SEJARAH

Institusi pendidikan Teknologi Laboratorium Medis yang dahulu dikenal dengan nomenklatur Analis Kesehatan merupakan salah satu jurusan yang berada di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Makassar yang bertujuan untuk menghasilkan Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medis yang dapat memenuhi kebutuhan tenaga laboratorium baik pada Rumah Sakit, Balai Laboratorium Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Minuman, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Puskesmas, dan Laboratorium Klinik baik Pemerintah maupun Swasta.

Pelaksanaan pendidikan tenaga laboratorium awalnya dimulai pada tahun 1970 yang disebut Sekolah Penjenang Kesehatan Ijazah F (SPKF), selanjutnya pada tahun 1988 berubah menjadi Sekolah Menengah Analis Kesehatan (SMAK), dan pada tanggal 8 Juni 2001 melalui Surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Nomor : HK.00.06.1.1.1634.1 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor : HK.00.01.06.1.4.0.01524 tentang Pembentukan Akademi Analis Kesehatan Departemen Kesehatan Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. Kemudian tahun 2003 bergabung ke dalam Poltekkes Depkes Makassar sebagai Prodi Analis Kesehatan Jurusan Keperawatan Poltekkes Depkes Makassar, selanjutnya pada tahun 2004 tepatnya tanggal 1 Juli 2004 berubah menjadi Jurusan Analis Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPPSDM Nomor: HK.00.06.1.4.2.02225 tentang Penataan Lokasi Pelaksanaan Program Studi pada Beberapa Jurusan di Politeknik Kesehatan Padang, Mataram, Kupang, Pontianak, Banjarmasin, Manado, dan Makassar.

Penyelenggaraan program pendidikan menggunakan kurikulum sesuai dengan perkembangan institusi, pertama kurikulum Sekolah Menengah Analis Kesehatan, kedua kurikulum Akademi Analis Kesehatan tahun  1997, ketiga kurikulum tahun 2003, keempat kurikulum tahun 2010, kelima kurikulum Teknologi Laboratorium Medik (TLM) tahun 2014, selanjutnya kurikulum perguruan tinggi Prodi TLM Program Diploma Tiga tahun 2018, dan saat ini telah menggunakan kurikulum tahun 2020 berdasarkan hasil Workshop Revisi Kurikulum Tahun 2020 untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi.